SMK Negeri 1 Tangerang Selatan menjadi salah satu titik yang dipilih untuk pelaksanaan Penyuluhan Serentak Kementerian Hukum dan HAM dengan tema Cerdas Hukum dalam Era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Program tersebut dilaksanakan serentak diseluruh ruang wilayah Indonesia, 34 Provinsi pada hari ini, kamis 28 Januari 2016.
Ini merupakan instruksi Menkumham, Yasonna Laoly, yang bertujuan agar hukum menjadi energi yang mampu sebagai pendorong dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara dan bermasyarakat, sehingga tercipta budaya patuh hukum dalan kehidupan bernegara dan bermasyarakat untuk menghadapi MEA. Pesertanya antara lain pelajar setingkat SLTA dan kelompok masyarakat yang tergabung dalam organisasi massa atau pemuda.
Untuk tingkat nasional Acara dibuka langsung oleh wakil presiden Jusuf Kalla di Jakarta dan juga dilakukan teleconference kepada seluruh Kanwil Kemenkumham di berbagai wilayah Indonesia.
Untuk cakupan wilayah Tangerang Selatan yang terjun melakukan penyuluhan ini adalah Kanwil Kemenkumham Banten – Lembaga Pemasyarakatan kelas I Tangerang. Ada 10 titik tempat penyuluhan yang dilakukan oleh tim dari Lapas kelas 1 Tangerang di Tangerang Selatan yakni: SMA Islam Cikal Harapan, SMK PGRI 22, SMA Binus, SMA Santa Laurensia, SMAN IT Al Husaini, SMAN 7 Tangsel, SMAN 5 Tangsel, SMAN 12 Tangsel, SMA Yaspita Serpong, dan SMKN 1 Tangsel.
Bertindak sebagai penyuluh di SMKN 1 Tangsel adalah 4 staff dari seksi bimbingan kemasyarakatan yaitu Rudi Santoso, Suyatno, Tri Adi Satoto, dan Jatmiko Kusparwanto. Penyuluhan dilakukan dalam durasi kurang lebih 30 menit, yang dimulai pukul 13.30 wib sampai 14.00 wib. Pesertanya adalah siswa kelas X TL 1 dan X TL 2 dengan total 50 siswa. Dalam penyuluhan tersebut disampaikan bahwa masyarakat tidak harus khawatir tetapi harus bersemangat meningkatkan kemampuan dan strategi jitu dalam menghadapi MEA. “Kita tidak perlu takut dengan MEA, tetapi kita harus terus memacu semangat meningkatkan kemampuan dengan strategi yang jitu” demikian disampaikan Tri adi satoto.
Menutup penyuluhan Tri adi menyampaikan kepada para siswa tentang syarat-syarat permohonan untuk memperoleh bantuan hukum. Tri adi juga menyampaikan Organisasi bantuan hukum yang sudah terakreditasi oleh kemenkumham RI untuk wilayah banten.(humas/28.1.2016)














