Ketahuan Rokok, Guru dan Kepsek Laporkan ke Dinas Pendidikan
SERPONG – Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 64 tahun 2015 mengenai larangan merokok di lingkungan sekolah, semakin digalakan oleh sekolah-sekolah. Salah satunya SMK Negeri 1 Tangsel. Bekerjasama dengan Yayasan Lentera Anak Indonesia, SMKN 1 Tangsel sebelumnya memang sudah menyusun program untuk larangan merokok di kawasan sekolah dan dihadiri 25 perwakilan siswa serta guru-guru.Kali ini, seluruh siswa SMKN 1 Tangsel kelas X diberikan arahan mengenai larangan merokok di lingkungan sekolah dan bahayanya merokok.
Wakil Kepala SMKN 1 Tangsel, Solis Jumika mengatakan sekolah sebagai salah satu kawasan masyarakat pendidikan yang bebas anti rokok dan melaksanakan Permendikbud Nomor 64 tahun 2015. “Sesuai dengan Permendikbud, sekolah wajib melaksanakannya dan menjadikan sekolah bebas asap rokok. Alhamdulillah di SMKN 1 Tangsel, hampir 99 % sudah bebas asap rokok,” ujarnya.
Tambahnya, jika siswa menemukan guru yang sedang merokok di kawasan sekolah, siswa berhak melaporkan kepada kepala sekolah maupun Dinas Pendidikan Kota Tangsel. “Siswa harus bisa menjaga diri dari bahayanya rokok dan bisa memberikan pengetahuan kepada temannya agar menjauhi rokok. Apabila siswa melihat ada guru yang sedang merokok, siswa bisa melaporkan guru ataupun kepala sekolah ke Dinas Pendidikan,” terang Solis.
Dalam acara ini, para siswa juga melakukan kegiatan mannequin challenge sambil memegang atribut-atribut tentang bahayanya merokok. Kegiatan dilanjutkan dengan pematahan rokok raksasa dihadapan seluruh siwa yang dibuat oleh SMKN 1 Tangsel, oleh Waka SMKN 1 Tangsel, Solis Jumika serta Wakil Kepala Bidang Kesiswaan Linda Karyati.
CEO Yayasan Lentera Anak Indonesia, Didin ingin membantu melakasanakan program permendikbud nomor 64 tahun 2015 dan membakar semangat siswa-siswa untuk bebas rokok. “Kami ingin membantu sekolah-sekolah dan para siswa untuk terbebas dari asap rokok. Maka dari itu, kami mempunyai program untuk datang kesekolah-sekolah mengajak siswa untuk menjauhi rokok,” paparnya.
Wakil Kepala Bidang Kesiswaan, Linda Karyati menambahkan jika terdapat siswa yang kedapatan merokok, pihak sekolah akan memberikan sanksi. “Jelas kami akan memberikan sanksi. Sanksi pertama, kami akan memberikan teguran agar tidak mengulanginya. Jika, siswa tersebut tidak bisa diatur, kami akan panggil orangtuanya kesekolah. Kami akan tegas, untuk mewujudkan SMKN 1 Tangsel bebas rokok,” tutupnya. (lan)
sumber : tangselpos














