Home »



NESTAN EDUCATION

 

 

AGENDA KEGIATAN SEKOLAH

Penerimaan Peserta Didik Baru
Masa Orientasi Peserta Didik
Penilaian Tengah Semester 1
Sidang Laporan Prakerin Kelas 12
Penilaian Akhir Semester 1
Prakerin kelas 11
Penilaian Tengah Semester 2
Uji Kompetensi Keahlian
Penilaian Akhir Semester 2
USBN
UNBK

MARS SMKN 1 TANGSEL

HYMNE SMKN 1 TANGSEL

PPDB 2023/2024

KALENDER

January 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

ARSIP

LOKASI SEKOLAH

Perjanjian Kerja Sama SMKN 1 Kota Tangerang Selatan Dengan Puslitbang Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi | P3TEK

Perjanjian Kerja Sama Konversi Sepeda Motor Bensin Menjadi Sepeda Motor listrik dibuat dan ditandatangani pada hari Kamis, tanggal 21 Oktober 2021 bertempat di Gedung Pusat Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, Dan Konservasi Energi Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (P3TEK KEBTKE) yang beralamat di Jalan Pendidikan No.1, Pengasinan, Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Dari Pihak SMKN 1 Kota Tangerang Selatan diwakili oleh Bapak Kepala Sekolah A. Marta Nurdin S, S.T., M.Pd dan Bapak Kapus P3TEK Bapak Hariyanto.

Maksud dan tujuan Perjanjian adalah melakukan Konversi Sepeda Motor Bensin Menjadi Sepeda Motor Listrik sebagai upaya  peningkatan bauran energy bersih penggunaan kendaraan listrik untuk penurunan penggunaan Bahan Bakar Minyak, penurunan emisi gas CO2, dan penyerapan oversupply listrik  sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam perjajian kerjasama kali ini, SMKN 1 Kota Tangerang selatan telah ditraining pada tanggal 27 Agustus 2021. mendapatkan bahan dan peralatan pendukung kegiatan serta melakukan uji kinerja Konversi Sepeda Motor Bensin Menjadi Sepeda Motor Listrik bersama-sama dengan P3TEK.

Konversi Sepeda Motor BBM Ke Sepeda Motor Listrik

  • Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai
  • Pasal 2 Setiap Sepeda Motor dengan penggerak Motor Bakar yang telah dilakukan registrasi dan identifikasi dapat dilakukan Konversi menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
  • Pasal 4 Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dilakukan oleh bengkel umum yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri melalui Direktur Jenderal sebagai Bengkel Konversi.

Setiap sepeda motor yang telah dilakukan Konversi dan akan dioperasikan di jalan harus memenuhi pesyaratan teknis dan laik jalan. Untuk memenuhi persyaratan teknis dan jalan setiap Sepeda Motor yang telah dilakukan konversi harus dilakukan pengujian yang terdiri atas  pemeriksaan kelaikan sistem penggerak Motor Listrik dan pengujian tipe fisik Kendaraan Bermotor listrik. Pemeriksaan kelaikan sistem penggerak Motor Listrik dilakukan terhadap pemasangan komponen instalasi sistem penggerak Motor Listrik dan verifikasi pengesahan komponen instalasi sistem penggerak Motor Listrik.

Pengujian terhadap tipe fisik Kendaraan Bermotor pada setiap Sepeda Motor yang telah dilakukan konversi meliputi: Rem, Lampu utama, Tingkat suara klakson, Berat kendaraan bermotor, Akurasi alat petunjuk kecepatan, Konstruksi, Keselamatan fungsional. (hubin)


Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *