Penerimaan Peserta Didik Baru
Masa Orientasi Peserta Didik
Penilaian Tengah Semester 1
Sidang Laporan Prakerin Kelas 12
Penilaian Akhir Semester 1
Prakerin kelas 11
Penilaian Tengah Semester 2
Uji Kompetensi Keahlian
Penilaian Akhir Semester 2
USBN
UNBK
Dalam rangka menyambut hari jadi Kota Tangerang Selatan yang ke-7 sekaligus merayakan HUT PGRI yang ke-70, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui dinas pendidikan menyelenggarakan “Pekan Inovasi Pendidikan Kota Tangerang Selatan”. Kegiatan tersebut diselenggarakan selama 3 hari mulai hari jumat sampai dengan hari minggu, tanggal 20 – 22 Nopember 2015, bertempat dilapangan smartfren Serpong. (more…)
Ribuan Guru tumpah ruah memadati arena Jalan Sehat yang diselenggarakan oleh dinas pendidikan bekerjasama dengan pengurus PGRI cabang tangsel dan dinas pemuda dan olehraga, hari sabtu, 21 Nopember 2015. Jalan sehat tersebut masih rangkaian perayaan dalam rangka memeriahkan hari jadi Kota Tangsel ke-7, yang jatuh pada 26 Nopember 2105 mendatang, dan Hari Ulang Tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ke-70, yang jatuh pada 25 Nopember 2015. (more…)
Selain kemampuan kognitif siswa, mental dan karakter juga wajib dikembangkan untuk mencetak siswa yang unggul dan berdaya saing di masyarakat. Dalam mengembangkan pendidikan mental dan karakter siswa diperlukan sebuah kolaborasi yang utuh dari beberapa aspek yang paling berperan dalam pembentukannya. Selain kompetensi pegagogik dan profesional guru yang wajib mumpuni, metodologi dalam mengajar juga harus disesuaikan dengan perkembangan siswa guna mencapai tujuan tersebut. (more…)
Tidak mau kalah dengan hingar bingar kampanye politik menyambut Pemilihan Umum Kepala Daerah 9 Desember nanti, SMK Negeri 1 Kota Tangerang Selatan juga tengah menggelar hajatan demokrasi, yakni kampanye dalam rangka Pemilihan Ketua OSIS periode 2015/2016.
Selepas upacara pengibaran bendera, senin 16 Nopember 2015, tepat pukul 08.00, tiga orang siswa calon kandidat Ketua Osis melakukan orasi terbuka (more…)
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. (more…)