Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Kondisi dan situasi yang ada menjadi sebab masing-masing guru memiliki perbedaan dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan. Untuk mengetahui kondisi penguasaan kompetensi seorang guru harus dilakukan pemetaan kompetensi guru melalui uji kompetensi guru. Uji kompetensi guru (UKG) dimaksudkan untuk mengetahui peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Peta penguasaan kompetensi guru tersebut akan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru. Output UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.
UKG wajib diikuti semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS. Pelaksanaan UKG melibatkan berbagai instansi antara lain BPSDMPK-PMP, LPMP, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. SMK Negeri 1 Kota Tangerang Selatan ditunjuk oleh Dinas Pendidikan dan Lembaga Pemjamin Mutu Pendidikan (LPMP) provinsi Banten sebagai salah satu Tempat Uji Kompetensi (TUK) Guru dilingkungan pemerintah Tangerang Selatan tahun 2015. Uji Kompetensi Guru adalah sebuah kegiatan Ujian untuk mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content Guru.
Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas
Ada 4.035 tempat uji kompetensi (TUK) yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Menurut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan UKG akan diikuti oleh 2,9 juta guru dari total 3.015.315 guru yang berada di bawah Kemdikbud. Sedangkan di SMKN 1 Tangsel sendiri, total 1049 guru dari berbagai daerah se-Tangerang Selatan akan melaksanakan UKG. Mereka akan dibagi kedalam 16 hari, sesuai dengan jadwal UKG. UKG dimulai pada hari senin 9 Nopember 2015 dan berakhir pada hari Jumat, 27 Nopember 2015.
Setiap harinya peserta UKG akan dibagi kedalam 3 sesi. Sesi pertama 08.00 – 10.15 wib, sesi kedua 10.30 – 12.45 wib, dan sesi ketiga 13.30 – 15.45 wib. Bertindak sebagai pengawas dari Dinas Pendidikan adalah Haris Sulistio dan pengawas dari LPMP Banten adalah Sri Rahmawati, sedangkan operator UKG dari SMKN 1 Tangsel adalah Ismul Bathni dan Ismu Gunawan. (humas/17.nopember.2015)










