Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, melalui Direktorat Pemberdayaan Konsumen – Direktorat Jenderal Standardisasi Dan Perlindungan Konsumen, melakukan Penyuluhan Perlindungan Konsumen kepada siswa-siswi SMK Negeri 1 Tangerang Selatan, hari kamis, 3 september 2015. Hal ini sejalan dengan Pasal 29 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengamanatkan bahwa Kementerian Perdagangan merupakan Koordinator dalam Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen di Indonesia.
Dengan mengusung tema “Konsumen Cerdas, Mandiri, dan Cinta Produk Dalam Negeri” penyuluhan dilaksanakan selama kurang lebih 1,5 jam mulai pukul 13.00 s.d 14.30 wib. Hadir sebagai narasumber dalam penyuluhan ini adalah Sri Endang Ambarwati, SE, M.SE, Kepala Seksi Bimbingan Konsumen dan Gina Briliantina, SH, MH, Kepala Seksi Bimbingan Pelaku Usaha.
Kondisi barang dan/atau jasa yang belum seluruhnya memenuhi syarat perlindungan serta masih minimnya sikap jujur dan tanggung jawab pelaku usaha dalam berusaha/berdagang menjadi alasan kuat kemendag melakukan penyuluhan kepada masyarakat luas, hal ini sesuai dengan Visi Direktorat Pemberdayaan Konsumen yakni “Terwujudnya sistem penyelenggaraan pemberdayaan konsumen yang menjamin diperolehnya hak dan dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha.”
Dalam penyuluhan ini narasumber mempraktikan cara membedakan produk yang berbahaya, mengandung Boraks, Formalin, dll. dengan menggunakan alat uji sederhana, hasil pengujian bahan makanan (tempe mentah) yang diambil random dari pedagang di sekitar lingkungan sekolah ternyata tidak mengandung zat kimia berbahaya, sehingga disimpulkan layak untuk dikonsumsi.
Berikut foto kegiatannya:
(humas/4.sept.2015)


























